Bandar Lampung, IDN Times - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap kedua kembali diperpanjang, termasuk bagi para calon jemaah haji (CJh) di Provinsi Lampung.
Kebijakan perpanjangan berdasarkan perubahan keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tertuang dalam surat keputusan diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan menerbitkan Keputusan Nomor 196 Tahun 2024.
"Iya, pelunasan Bipih reguler tahap kedua ini kembali diperpanjang, semula berakhir pada hari Selasa 26 Maret kemarin menjadi tanggal 1 sampai dengan 5 April 2024," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
