Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pelaku Menembak Mapolda Lampung Ditangkap, Komplotan Curanmor
Konferensi pers Polda Lampung tindak pidana curanmor dan transaksi jual beli mobil bodong. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
  • Polda Lampung menangkap pelaku curanmor saat bertransaksi jual beli mobil bodong.
  • Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mendapatkan informasi dan menghadapi pelaku yang kabur.
  • Pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan saat bertransaksi jual beli kendaraan bodong sekaligus mengungkap penembakan dilakukan komplotan Orang Tak Dikenal (OTK) ke Mako Polda Lampung.

Dalam konferensi pers Polda Lampung Minggu (7/4/2024), Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, peristiwa ini bermula Jumat, 5 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Polda Lampung selanjutnya mendapat informasi dari warga, Sabtu (6/4/2024) pukul 01.00 WIB akan terjadi transaksi jual beli mobil bodong atau hasil curian di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung.

“Mobil bodong tersebut merupakan jenis Honda Jazz warna abu-abu. Pada pukul 01.00 WIB, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung mendatangi lokasi dan di sana terdapat tiga orang di dalam mobil Honda Jazz abu-abu,” ungkapnya.

1. Penyergapan diakhiri tembakan ke Mapolda Lampung

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika (tengah. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung pun mencoba mendekati mobil tersebut namun mereka berhasil kabur. Sekira pukul 04.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi kembali mobil Honda Jazz abu-abu tersebut terlihat berada di depan RM Kapau Minang Indah Jalan Ryacudu (1 km dari Mako Polda).

“Tim mendatangi RM Kapau Minang Indah dan benar ada satu unit mobil Honda Jazz abu-abu berisi tiga orang dan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ warna putih berisi empat orang,” tutur Helmy.

Dikarenakan jumlah terduga pelaku cukup banyak, Helmy melanjutkan tim akhirnya melakukan pemantauan dan berencana meminta penguatan personel dengan kembali ke Mako Polda.

Namun saat mendekat ke Mako Polda, sekira pukul 04.30 WIB, di arah putaran balik ternyata satu unit mobil Toyota VRZ berwarna putih membuntuti lalu mengadang mobil dikendarai tim surveillance (petugas kepolisian).

“Lalu dari mobil Toyota VRZ berwarna putih tersebut, dari kursi depan sebelah kiri turun satu orang dan langsung menodongkan senjata api. Secara cepat, mobil dikendarai petugas langsung menyalip mobil pelaku dari sebelah kanan dan masuk Mako Polda Lampung. Saat bersamaan pelaku tersebut langsung menembakan senjata apinya sebanyak tiga kali,” katanya.

2. Tidak diketahui arah tembakan

Barang bukti motor kasus tindak pidana curanmor dan transaksi jual beli mobil bodong. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Helmy melanjutkan, pasca mobil milik personel Polda Lampung masuk ke Mako, selang beberapa detik, Toyota Fortuner VRZ putih itu melintas kencang di depan Polda Lampung. Salah satu orang dari mobil tersebut kembali meletuskan suara tembakan sebanyak empat kali ke arah gerbang Polda Lampung dan kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Sukarame Bandar Lampung.

“Untungnya tembakan itu tidak mengenai mobil atau pagar Mako Polda dan tidak ada korban jiwa. Tidak diketahui pula tembakan itu sebenarnya mengarah ke mana apakah ke atas atau ke petugas kepolisian,” imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, Ditreskrimum langsung melakukan olah TKP bersama Satuan Gegana Brimob Polda Lampung. Namun hasil penyisiran tidak ditemukan adanya selongsong atau proyektil yang tertinggal di TKP.

“Tidak ada juga ditemukan perlukaan pada pagar atau tembok. Tak hanya itu, kami juga melakukan pengecekan terhadap CCTV di RM Nasi Kapau Minang Indah dan Cafe Tukamu untuk penyelidikan ini,” tambahnya.

3. Satu orang ditangkap

Barang bukti tindak pidana curanmor dan transaksi jual beli mobil bodong. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Penyelidikan oleh Ditreskrimum tersebut rupanya membuahkan hasil. Helmi mengatakan, Polda Lampung berhasil menangkap salah satu pelaku dari komplotan tersebut inisal O sebagai penjual mobil bodong atau hasil curian.

“Setelah kami penyelidikan mendalam terhadap O, ia mengaku bahwa benar akan melakukan transaksi jual beli mobil Honda Jazz abu-abu bodong dan kami mendapat nama pelaku lainnya yakni K,” ujarnya.

Pemeriksaan pun berkembang dan didapat pelaku lainnya berjumlah empat orang. Dan yang sudah teridentifikasi atas nama OS alias A. Petugas pun melakukan penggeledahan di kediaman OS alias A dan didapat beberapa kunci kendaraan roda empat berbagai jenis kendaraan dan sepeda motor yang memang diakui dari orang tua OS tidak memiliki surat-surat.

Hasil penggeledahan itu terdiri dari 12 lembar STNK, 10 kunci mobil berbagai jenis, dua kunci motor dan dua plat mobil.

4. Dikenakan pasal berlapis

Barang bukti tindak pidana curanmor dan transaksi jual beli mobil bodong. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Helmy mengungkapkan, atas tindakan itu pelaku akan dikenakan pasal berlapis di antaranya adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 junto pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

“Lebih lanjut kami akan sisir CCTV yang lain di sepanjang jalur TKP dan mengejar pelaku OS alias A dan melakukan pendalaman kepada empat orang lainnya terduga pelaku,” ujarnya.

5. Belum dapat disimpulkan oknum letuskan senjata

Tangkap layar rekaman CCTV diduga aksi penembakan di Mapolda Lampung. (Instagram/@mabespolrinews)..

Kapolda menyatakan, pihaknya belum dapat menyimpulkan orang tak dikenal meletuskan senjata api ke Mako Polda Lampung apakah dari pihak sipil atau berlatar profesi tertentu.

"Sampai saat ini masih belum bisa disimpulkan. Dalam artian sejauh ini mereka adalah masyarakat biasa,” jelasnya saat konferensi pers di Polda Lampung, Minggu (7/4/2024).

Terkait kepemilikan senjata hingga pelaku nekat meletuskan ke arah kendaraan polisi dan Mako Polda Lampung, Helmy pun enggan menyimpulkan. “Soal kepemilikan senjata, itu kan bisa saja semua orang,” terangnya.

Editorial Team

Related Article