Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman Lampung Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung memantau pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri se-Kota Bandar Lampung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung.
Percepatan penyerahan ijazah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Kajian Sistemik dilakukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Tahun 2024 dengan tema "Tata Kelola Pemberian Ijazah kepada Peserta Didik Yang Dinyatakan Lulus Dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri (SMA Negeri dan SMK Negeri) di Provinsi Lampung".
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, laporan hasil analisis kajian Tahun 2024 sudah disampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada akhir tahun 2024 dan sampai saat ini terus dilakukan pemantauan.
"Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah menindaklanjuti saran yang kami sampaikan, khususnya terkait inventarisasi jumlah ijazah yang belum diberikan dan memaksimalkan pengawasan dalam penyerahan ijazah dari sekolah kepada peserta didik yang telah lulus," terangnya, Rabu (19/2/2025).
