Ngaku Dijambret, Karyawan Koperasi Lampung Tengah Tilap Rp20 Juta

- Karyawan KSP di Lampung Tengah menggelapkan uang puluhan juta rupiah dengan modus pura-pura menjadi korban penjambretan.
- Tersangka, seorang wanita bernama MRA, menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi senilai Rp20 juta.
- MRA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Lampung Tengah menggelapkan uang puluhan juta rupiah modus pura-pura menjadi korban penjambretan.
Tersangka MRA (33) warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Wanita ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur.
"Benar, penetapan tersangka ini setelah MRA terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadinya," ujar Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).
1. Berdalih ada pencairan dari anggota koperasi

Dalam praktik tindak pidananya, Feriyantoni mengatakan, MRA sebagai karyawan Branch Administrastor KSP Sehati Makmur Abadi Unit Layanan Terpadu (UKT) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah ini menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi.
MRA bisa mendapat uang senilai Rp20 juta dengan meminta kepada kasir koperasi pada 22 Juli 2024 lalu. Ia berdalih akan ada pencairan pinjaman diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur.
"Setelah menerima uang tersebut, pihak koperasi tidak bisa menghubungi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya. Tak berselang lama, tersangka menelepon kepala cabang dan mengaku uang 20 juta hilang karena dijabret di jalan," terangnya.
2. Ngaku korban penjambretan

Mendapati pengakuan itu, Feriyantoni mengungkapkan, kepala cabang koperasi setempat mencurigai MRA hingga melakukan penyelidikan dan melaporkan tersangka ke Polsek Punggur atas kejanggalan tersebut.
Menurutnya setelah kasus ditangani kepolisian, benar adanya tidak ditemukan adanya aksi penjambretan sebagaimana pengakuan MRA, hingga dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk saat ini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut atas perkara ini," ucapnya.
3. Diancam pidana 4 tahun penjara

Feriyantoni menambahkan, tersangka MRA dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
"Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun," tandas Kapolsek.



















