Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, penetapan ini dilakukan usai melakukan rapat pleno tertutup dihadiri tujuh komisoner KPU Lampung, Minggu, (22/9/2024).
Dalam rapat pleno tertutup ini kata Erwan, KPU Lampung telah mendatangani berita acara tentang penetapan penetapan pasangan calon gubernur wakil gubenur 2024.
"Dalam berita acara ini tentu kami sepakat menetapkan pasangan calon gubenur wakil gubernur dan sudah kami tuangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor: 285 2024 tentang pasangan calon gubernur wakil gubernur," jelasnya.
