Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah inisial SL (62), warga Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung tega memerkosa anak kandung perempuannya masih berusia di bawah umur. Perilaku bejat tersebut ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir atau sejak korban masih usia 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Tanggamus, itu usai sempat melarikan diri setelah aksi bejatnya terbongkar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini korban anak kandung sendiri inisial S (15). Pelaku sempat melarikan diri beberapa hari dan ditangkap kemarin di tempat persembunyiannya di pondokan, berada di bawah kaki gunung Tanggamus," ujarnya dihadapan awak media, Kamis (12/5/2022).