Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mekanisme Penarikan Dana Haji di Lampung, 6.636 CJH Batal Berangkat
Ilustrasi jemaah haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Bandar Lampung, IDN Times - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 tahun 2021 keberangkatan haji tahun ini dibatalkan akibat pandemik COVID-19.

Namun menurut Ansori Kabid Perjalanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lampung, calon jamaah haji yang sudah melunasi administrasi bisa mengambil uang pelunasannya dan tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya (2022).

"Yang dana pelunasannya tidak diambil akan mendapatkan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH," kata Ansori saat dihubungi Sabtu (12/6/2021).

1. Jamaah yang menarik dana pelunasan tetap jadi prioritas keberangkatan selanjutnya

Default Image IDN

Terkait berapa calon jamaah yang akan menarik kembali dananya Ansori tidak ingin berandai-andai. Namun berdasarkan pengalaman tahun 2020 lalu ada 80 orang calon jamaah yang mengambil dana pelunasaannya. Menurutnya 80 calon jamaah itu seharusnya mendapat prioritas tahun ini jika tidak dibatalkan.

"Mereka mengambil dana pelunasannya tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya, tapi bila dana setoran awalnya juga ditarik berarti jamaah tercatat mundur dan tidak masuk kuota lagi," jelasnya.

2. Sudah ada empat orang yang mengajukan penarikan dana pelunasan

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Diketahui jumlah keseluruhan jamaah haji asal Lampung yang gagal berangkat ke Arab Saudi guna menunaikan Rukun Islam yang ke lima di tahun ini sebanyak 6.636 calon jamaah.

Ansori mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mencatat hingga kini ada empat calon jamaah haji yang sudah mengajukan penarikan dana hajinya.

"Empat orang yang mengajukan penarikan dana haji ini satu dari Kota Bandar Lampung, tiga dari Kota Metro," ujarnya.

3. Mekanisme pengambilan dana pelunasan

Ilustrasi calon jemaah haji usia di atas 65 tahun. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Terkait mekanisme pengambilan dana haji, menurut Ansori dapat mengajukannya ke Kemenag di kabupaten/kota masing-masing dengan menyertakan beberapa persyaratan.

Di antaranya, membawa lembar setoran BIPIH asli dari BPJS, buku rekening bank yang masih aktif atas nama jamaah, foto copy KTP asli dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

"Ya setelah diproses nanti dananya masuk ke rekening masing-masing jamaah," kata dia.

Editorial Team

Related Article