Bandar Lampung, IDN Times - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 tahun 2021 keberangkatan haji tahun ini dibatalkan akibat pandemik COVID-19.
Namun menurut Ansori Kabid Perjalanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Lampung, calon jamaah haji yang sudah melunasi administrasi bisa mengambil uang pelunasannya dan tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya (2022).
"Yang dana pelunasannya tidak diambil akan mendapatkan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH," kata Ansori saat dihubungi Sabtu (12/6/2021).
