4 Pemuda Digerebek Reskrim Polsek Gadingrejo, Pesta Sabu di Rumah

Barang bukti sempat dibuang di jalan

Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menggerebek rumah berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Minggu (7/8/2022) pukul 01.00 WIB. Pasalnya, rumah itu dijadikan lokasi pesta sabu empat pria.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22). Turut diamankan barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung

1. Barang bukti sempat dibuang di jalan

4 Pemuda Digerebek Reskrim Polsek Gadingrejo, Pesta Sabu di Rumahpixabay.com/Free-Photos

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran. "Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujar kapolsek.

Dari kedua tersangka ini imbuh Mayer, polisi menyita 2 pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. "Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya.

2. Beli sabu untuk dipakai bersama

4 Pemuda Digerebek Reskrim Polsek Gadingrejo, Pesta Sabu di RumahIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Saat diinterogasi dihadapan polisi kedua tersangka RP dan HY mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek. Karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," jelas Mayer.

3. Terancam pidana penjara maksimal 12 tahun

4 Pemuda Digerebek Reskrim Polsek Gadingrejo, Pesta Sabu di RumahDok. KBR.id

Kapolsek menjelaskan, untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." tandasnya.

Baca Juga: Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya