Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. Kegiatan itu berlangsung di lapangan apel Mapolresta setempat, Senin (28/3/2022).
Upacara PTDH tersebut merujuk keputusan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor: KEP/755/XI/2021 tertanggal 16 November 2021, tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan/atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP.78030763.
"PTDH ini dilakukan secara In Absensia. Dimana yang bersangkutan tidak hadir, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, saat dimintai keterangan.