Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. Kegiatan itu berlangsung di lapangan apel Mapolresta setempat, Senin (28/3/2022).

Upacara PTDH tersebut merujuk keputusan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor: KEP/755/XI/2021 tertanggal 16 November 2021, tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan/atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP.78030763.

"PTDH ini dilakukan secara In Absensia. Dimana yang bersangkutan tidak hadir, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, saat dimintai keterangan.

1. Aipda Zalili tidak berdinas lebih dari 309 hari

Polresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. (IDN Times/Istimewa)

Ino melanjutkan, Aipda Zalili tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sehingga perlu dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan PTDH.

“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas kepolisan,” imbuh dia.

Menurutnya, keputusan PTDH terhadap Personel Polresta Bandar Lampung ini sebagai bukti, Polri amat tegas membina personel dan tidak mendiskriminasi penanganan kasus-kasus termasuk melibatkan anggota Polri. "Ini bagian komitmen menegakan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” sambungnya.

2. Upacara PTDH dijadikan pembelajaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di