Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lebih Ringan dari Tuntutan, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi proyek SPAM, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
  • Selain hukuman penjara, Dendi diwajibkan membayar denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp21,6 miliar yang dikurangi setoran sebelumnya sebesar Rp3 miliar untuk menutupi kerugian negara.
  • Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp31,9 miliar; kedua pihak masih mempertimbangkan langkah banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran 2016-2024, Dendi Ramadhona divonis pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Amar putusan tersebut dibacakan langsung dalam agenda persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto di ruang sidang Bagir Manan, Rabu (22/7/2026).

1. Hakim nyatakan Dendi terbukti bersalah

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Enan saat membacakan amar putusan.

Atas putusannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 juta.

2. Dibebankan uang pengganti Rp21,6 miliar

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan terdakwa sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terhadap pidana denda Rp750 juta, apabila tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Pascapembacaan putusan, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Dendi Ramadhona menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum berupa banding.

Curated For You

Editorial Team

Related Article