Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran 2016-2024, Dendi Ramadhona divonis pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Amar putusan tersebut dibacakan langsung dalam agenda persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto di ruang sidang Bagir Manan, Rabu (22/7/2026).
