Bandara Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menyoroti aksi pemadaman penerangan jalan umum (PJU), yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan protokol Kota Tapis Berseri minim penerangan saat malam hari.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah abai terhadap kepentingan dan kemaslahatan warganya. Pemkot seharusnya memiliki peranan sebagai Pemerintah Daerah.
"Pemkot Bandar Lampung bertanggung jawab dalam menjamin hak-hak setiap orang yang berada di wilayah hukumnya. Termasuk juga dalam hal akses terhadap penerangan jalan umum," ujarnya, Jumat (1/10/2021).