Lampung Siagakan 1.116 Petugas Pemeriksa dan Pengawas Hewan Kurban

- Disnakkeswan Provinsi Lampung siapkan 1.116 petugas pemeriksa dan pengawas hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024.
- Petugas meliputi dokter hewan, tenaga teknis peternakan, paramedik veteriner, dan relawan yang sudah dilatih secara khusus.
- Pelaksanaan pengawasan hewan kurban dilakukan di sentra ternak, kandang peternak, lapak penjualan, masjid atau tempat pemotongan hewan (TPH), serta distribusi daging kurban ke masyarakat.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 1.116 petugas pemeriksa dan pengawas hewan kurban disiapkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024.
Kepala Disnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, ribuan petugas ini meliputi gabungan dinas di 15 kabupaten/kota se-Lampung, Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Akademisi, hingga Asosiasi PDHI, ISPI, Paravetindo.
"Pengawasan kurban tahun ini melibatkan petugas pemeriksa dan pengawas sebanyak 1.116 orang yang merupakan hasil sinergi," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).
1. Jumlah petugas meningkat 104 dibanding tahun lalu

Lili melanjutkan, para petugas pemeriksa dan pengawas itu terdiri dari 145 dokter hewan, 564 tenaga teknis peternakan, 217 paramedik veteriner, hingga 190 relawan sudah dilatih secara khusus.
"Jumlah petugas ini meningkat mencapai 104 orang, dari jumlah petugas pada tahun sebelumnya sebanyak 1.012 orang," jelasnya.
2. Pengawasan meliputi sentra ternak hingga pemotongan dan distribusi

Pelaksanaan pengawasan hewan kurban dilakukan para petugas tersebut seperti pengawasan di sentra ternak dan kandang peternak suplai ternak kurban dilaksanakan H-14 sebelum Idul Adha dan pemeriksaan di lapak penjualan dilaksanakan H-7 sampai dengan H-3.
Termasuk melakukan pemeriksaan di masjid atau tempat pemotongan hewan (TPH) dilaksanakan H-3 sampai dengan hari H. Serta pemantauan pemotongan dan distribusi di masjid atau TPH dilaksanakan pada hari H sampai dengan H+3 Idul Adha 2024.
"Seperti pada kegiatan tahun-tahun sebelumnya, ini upaya rutin pemerintah daerah dalam meningkatkan keamanan pangan, terutama daging kurban akan didistribusikan ke masyarakat agar memenuhi unsur aman, sehat, utuh dan halal," ucapnya.
3. Hewan kurban dipersyaratkan sehat sampai cukup umur

Lili mengingatkan, persyaratan hewan ternak masuk kategori layak kurban seperti dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau paramedic veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Kemudian kurban tersebut tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor; tidak kurus; cukup umur kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Kurban baiknya juga baiknya memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat," tandasnya.



















