Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Calon Independen Gagal Maju Gubernur Lampung: Macam Bandung Bondowoso

Calon Independen Gagal Maju Gubernur Lampung: Macam Bandung Bondowoso
Ahmad Muslimin saat melakukan aktivasi silon Pilkada 20224. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Ahmad Muslimin kesulitan memenuhi syarat minimal dukungan 490.453 tersebar di 8 kabupaten/kota untuk maju sebagai calon independen.
  • Keputusan KPU RI mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai, membutuhkan dana materai sampai Rp6 miliar.
  • Persyaratan verifikasi administrasi calon independen memberatkan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen nonpartai pada Pilkada serentak 2024 tak ubahnya mewujudkan cerita rakyat melegenda "Bandung Bondowoso".

Hal itu diutarakan Ahmad Muslimin, seorang politisi asal Lampung. Ia semula berniat mencalonkan diri sebagai calon gubernur lewat jalur independen pada kontestasi kepala daerah November 2024 mendatang.

Namun niatnya tersebut harus dikubur dalam-dalam. Itu lantaran ia kesulitan memenuhi syarat minimal 490.453 dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota.

Alhasil, syarat dukungan sampai pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB menjadi batas akhir penyerahan tak kunjung disetorkan ke KPU Provinsi Lampung. Padahal, Ahmad Muslimin dan wakil gubernur bakal calon independennya Achmad Munawar telah mengajukan akses Silon ke KPU setempat, Jumat (10/5/2024).

"Kami sudah berupaya menyiapkan dukungan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan KPU Lampung. Sudah dikerjakan, tapi sulit seperti cerita rakyat tentang Bandung Bondowoso membangun Candi Prambanan," ujarnya, Sabtu (25/5/2025).

1. Keluhkan dana materai mencapai Rp6 miliar

bca.co.id
bca.co.id

Bukan hanya dari sisi jumlah syarat dukungan minimal, Ahmad Muslimin mengemukakan meski mulanya telah menyiapkan sekitar 500 ribu dukungan. Namun ia dan pasangan dihadapi jalan terjal lainnya ialah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 532 Tahun 2024 pada 7 Mei 2024.

Keputusan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Alhasil, ia sedikitnya membutuhkan uang penyokong dana materia Rp5 miliar untuk 500 ribu dukungan telah disiapkan.

"Kita berhitung saja, jika satu materai 10 ribu dibeli di kantor pos, tapi karena masa penyerahan kemarin bertepatan tanggal merah sehingga beli di eceran 500.000 lembar materai dikali 12 ribu per satu materai 10 ribu. Total sudah 6 miliar rupiah," rincinya.

Diketahui, pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan dilaksanakan KPU Lampung mulai 8-12 Mei 2024. Pada 9-12 Mei 2024 bertepatan hari libur dan cuti bersama kenaikan Isa Al Masih. "Harus kita akui jalur independen kali ini adalah jalur tersulit bagi calon kepala daerah," sambung dia.

2. Keputusan KPU telah kubur mimpi para calon kepala daerah jalur independen

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Selain tentang materai, Ahmad Muslimin turut menyebutkan, masih terdapat aturan tambahan lainnya pada dua kolom isian berupa nomor HP dan email masing-masing pendukung di formulir B.1-KWK.

"Coba dilihat kita cermati aturan ini. Tidak semuanya rakyat sudah tulus mendukung dan mendorong pencalonan kita ini punya email dan smartphone masing-masing," imbuh dia.

Maka dari itu, sederet aturan verifikasi administrasi calon independen ini telah memberatkan para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 38 provinsi, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di 415 kabupaten, dan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota di 93 kota.

"Keputusan aturan-aturan ini sudah pasti mengubur mimpi rakyat, untuk bisa mempunyai kandidat kepala daerah yang langsung diusung oleh mereka atau nonpartai," tambahnya.

3. Dorong pencabutan Keputusan KPU Nomor: 532/2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai jalani sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat (22/5/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Melihat dan merasakan langsung kesulitan mencalonkan diri jalur independen, Ahmad Muslimin meminta kepada para pemangku kebijakan dapat merevisi dan mengubah Keputusan KPU RI Nomor: 532 Tahun 2024 secara keseluruhan.

"Saya pada 2015 mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, tidak ada aturan tentang tiap formulir dukungan rakyat harus ditempel materai," serunya.

Bila keputusan KPU tersebut tidak dicabut dan diganti secara keseluruhan. Artinya, pemerintah dan penyelenggara Pemilu tidak siap menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 diikuti kontestan bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.

"Saya mengimbau kepada seluruh praktisi hukum di Indonesia untuk mengintervensi atau intersep regulasi Pilkada Serentak 2024, terutama keputusan KPU RI 532/2024. Agar demokrasi dan peradaban Indonesia tumbuh sehat dan Pilkada Serentak 2024 mampu melahirkan kepala daerah rakyat, dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dari jalur perseorangan," ucapnya.

4. Minim calon independen sudah bisa diprediksi sejak awal

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Sulitnya maju sebagai calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada 2024 ini dikatakan Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah sudah bisa diprediksi sejak awal. Bahkan dipastikan, para calon independen akan sangat minim, dikarenakan persyaratan begitu berat.

Seperti bakal calon gubernur-wakil gubernur perseorangan di Lampung, bila merujuk peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Maka wajib mengantongi minimal 490.453 dukungan tersebar di 8 kabupaten/kota di Lampung masuk dalam DPT Pemilu 2024 atau pemilik e-KTP.

"Para calon independen juga dituntut memenuhi sistem populasi sebagai syarat memenuhi syarat (MS)-nya dukungan. Jadi menurut saya, minimal calon perseorangan harus menyerahkan dua kali lipat dari syarat minimal dukungan, agar bisa aman menjadi calon perseorangan," ucap dosen FISIP UM Lampung tersebut.

Ia pun berharap, peraturan syarat minimal dukungan bagi calon kepala daerah independen ini dapat dikaji kembali, hingga keberadaan calon perseorangan bisa menjadi opsi pilihan lain bagi masyarakat dalam menentukan sosok pemimpin daerah.

"Perbaikan aturan ini juga dapat membuka jalan bagi masyarakat berminat ingin mencalonkan diri, selain melalui jalur pengusungan atau dicalonkan oleh partai politik," jelas eks Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

5. Pilkada 2024 di Lampung nihil calon gubernur dan wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan

Penutupan masa penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Pilkada 2024. (Dok. KPU Lampung).
Penutupan masa penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Pilkada 2024. (Dok. KPU Lampung).

Kontestasi Pilkada serentak 2024 di Lampung mendatang telah dipastikan tanpa kehadiran calon gubernur-wakil gubernur maupun wali kota-wakil wali kota Bandar Lampung dari jalur independen.

"Iya, sampai batas waktu akhir penyerahan syarat dukungan pada pemeriksaan syarat dukungan dan penerimaan Silon Pilkada KPU tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.

Alhasil, pihaknya memastikan pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada November mendatang dinyatakan nihil.

Kondisi serupa juga terjadi pada bursa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandar Lampung periode 2024--2029. KPU setempat telah menyatakan peserta Paslon independen atau perseorangan nihil. "Sampai ditutupnya masa penyerahan syarat dukungan calon wali kota dan wakil wali kota ditutup, tidak ada yang masuk ke kami," tandas Anggota KPU Bandar Lampung, Bidang Teknis Penyelenggara, Fery Triatmojo.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More