Tulang Bawang, IDN Times - Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu (upal). Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria pengangguran berinisial AS (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
AS juga tercatat residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 2016 silam. Kali ini, residivis tersebut ditangkap karena dengan sengaja telah mengedarkan uang palsu (upal) untuk membeli ponsel pintar (smartphone).