Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin Septiani PSU Pilkada
drg Elin Septiani didampingi suami Aries Sandi mendaftar ke KPU Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).
  • Berkas pencalonan drg Elin tidak memenuhi syarat untuk PSU Pilkada Pesawaran 2024
  • Berkas pencalonan Supriyanto-Suriansyah diterima dan memenuhi syarat untuk verifikasi lanjutan
  • Tahapan verifikasi berkas calon mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan, berkas pencalonan drg Elin Septiani belum memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, hasil pemeriksaan berkas pencalonan drg Elin sebagai bakal calon kepala daerah mengusung surat rekomendasi Partai Demokrat dinyatakan belum memenuhi syarat dan telah dikembalikan.

"Sesuai PKPU si calon baik bupati dan wakil bupati harus hadir langsung saat pendaftaran dan kemarin hanya ada calon bupati drg Elin. Kemudian di berkas pencalonan, tidak ditandatangani oleh wakil bupatinya (Supriyanto). Ini syarat wajib, makanya kita kembalikan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

1. Berkas Supriyanto-Suriansyah diterima dan dilanjut verifikasi

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).

Selain menerima pendaftaran drg Elin, Fery menyampaikan, KPU Pesawaran turut menerima berkas pencalonan paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto-Suriansyah dengan membawa B1 KWK dari PPP dan Golkar.

Hasil pemeriksaan berkas pendaftaran awal, berkas pencalonan Supriyanto-Suriansyah diterima dan memenuhi syarat, untuk selanjutnya dilakukan tahap verifikasi lanjutan oleh KPU Pesawaran.

"Betul, kita terima (berkas pencalonan Supriyanto-Suriansyah), untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Sementara berkas drg Elin, kami kembalikan karena tidak sesuai dengan aturan PKPU dan putusan MK," ucapnya.

2. Mengacu undang-undang Pilkada hingga amar putusan MK

Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilkada Pesawaran 2024. (YouTube/MK RI).

Fery menyebutkan, setiap tahapan verifikasi berkas calon pada tahapan pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran telah merujuk peraturan perundang-undangan berlaku mulai dari Undang-Undang Pilkada Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian amar putusan MK dalam perkara PHPU Pilkada Pesawaran hingga Surat Dinas KPU RI No. 484 terkait tahapan dan jadwal PSU dan terkait PKPU pencalonan.

"Tahapan ini mengedepankan kehati-hatian, tapi yang pasti, bila terkait aturan hukum kita berpegangan pada 4 peraturan maupun perundang-undangan tersebut," imbuhnnya.

3. Tengah koordinasikan pemeriksaan kesehatan calon kada pengganti

Ilustrasi cek kesehatan (freepik.com/senivpetro)

Pascaberakhirnya tahapan pendaftaran, Fery menambahkan, KPU Pesawaran kini tengah berkoordinasi dengan RSUD Abdul Moeloek, guna menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah pengganti putusan diskualifikasi MK tersebut.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, kami punya waktu sampai 14 Maret 2025 nanti. Ini sedang kami koordinasikan, kira-kira prosesnya hampir sama dengan tahapan awal sebelum keputusan MK kemarin," katanya.

Editorial Team

Related Article