Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan, berkas pencalonan drg Elin Septiani belum memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, hasil pemeriksaan berkas pencalonan drg Elin sebagai bakal calon kepala daerah mengusung surat rekomendasi Partai Demokrat dinyatakan belum memenuhi syarat dan telah dikembalikan.
"Sesuai PKPU si calon baik bupati dan wakil bupati harus hadir langsung saat pendaftaran dan kemarin hanya ada calon bupati drg Elin. Kemudian di berkas pencalonan, tidak ditandatangani oleh wakil bupatinya (Supriyanto). Ini syarat wajib, makanya kita kembalikan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
