Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung mewanti-wanti kepada para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 mengundurkan diri bakal dijerat sanksi denda sebanyak Rp20 miliar.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sanksi denda tersebut diberlakukan bagi paslon mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Seusai aturan Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh mengundurkan diri. Bahkan kalau sudah menjadi calon kalau ada yang mengundurkan diri ada dendanya, untuk paslon gubernur-wakil gubernur itu 20 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
