Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani meluluskan penerimaan beberapa mahasiswa baru di kampus setempat tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dugaan itu didalami Tim Penyidik KPK saat memeriksa dua mantan bakal calon Wakil Wali Kota (Balon Wawako) Bandar Lampung Pilkada 2020, Hanafiah Hamidi dan dr Zam Zanariah di Aula Patri Tama Polresta Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan Tsk KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi Maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).