Korupsi Dinas Perkim Lampura, Kejati Panggil Saksi Fasilitator dan Swasta

- Penyidik Kejati Lampung mendalami perkara korupsi konsultasi perencanaan bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara.
- Saksi-saksi, termasuk fasilitator dan wiraswasta, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
- Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00 telah ditemukan, dengan 2 tersangka yang telah diumumkan oleh Kejati Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mendalami perkara dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyidik Pidsus memanggil sejumlah saksi terkait dalam perkara korupsi terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 tersebut.
"Melalui surat perintah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
1. Saksi dipanggil 4 orang

Ricky mengungkapkan, saksi dipanggil penyidik kejaksaan ini di antaranya inisal DHU selaku fasilitator SNVT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung, N (freelend Adm CVAM), RC (wiraswasta), dan RM (Adm CVAM).
Dalam pemanggilan ini, Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung akan mendalami dan memeriksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan dan verifikasi RTLH. Pada tahun anggaran 2017 terdapat 15 paket pekerjaan, 2018 ada 10 paket, 2019 ada 8 paket, dan 2020 ada 4 paket," terangnya.
2. Audit kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar

Berdasarkan laporan akuntan publik, Ricky menambahkan, penyidik juga telah mengantongi penghitungan kerugian keuangan negara sesuai Nomor: LI.23/MCl-KKTL/1110 tertanggal 10 November 2023.
Telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00.
3. Telah ditetapkan 2 tersangka

Dalam perkara ini, Kejati Lampung diketahui telah mengumumkan 2 tersangka masing-masing inisal WP dan AA. Keduanya disangkakan harus bertanggung jawab telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar.
"Untuk bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu, WP Bin S dan AA Bin N," tandas Kasi Penkum pada awal 2024 lalu.



















