Bandat Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kali ini, dilakukan terhadap beberapa saksi dari unsur pegawai di DLH Kota Bandar Lampung.
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan dalam kepentingan penyidikan, baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (19/9/2022).