Metro, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus Kejari Metro menangkap, seorang DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama Abdul Mukti.
Penangkapan itu, terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro, dengan nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar 2013 lalu.
"Anggaran itu bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (19/5/2021).