Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abdul Mukti DPO kasus tipikor Kota Metro (IDN Times/Istimewa)

Metro, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus Kejari Metro menangkap, seorang DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama Abdul Mukti.

Penangkapan itu, terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro, dengan nilai anggaran sebesar Rp2,5 miliar 2013 lalu.

"Anggaran itu bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (19/5/2021).

1. Penyidikan perkara dilakukan sejak 2016

Abdul Mukti DPO kasus tipikor Kota Metro (IDN Times/Istimewa)

Andrie mengungkapkan, penyidikan terhadap terpidana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro telah dilakukan sejak 2016 silam.

Namun, Abdul Mukti mangkir alis tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali. Hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan keberadaan tersangka tidak diketahui keberadaannya.

"Perkara itu tetap disidangkan, meski tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Abdul Mukti telah kita ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016," imbuh dia.

2. Hasil audit kerugian negara Rp54 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di