Lampung Utara, IDN Times - Teka-teki kabar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Polres Lampung Utara di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara akhirnya terjawab.
Proses penanganan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu, kini telah resmi diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Hasil putusan tindak lanjut perkara akan disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara.
"Ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sebagai pertanggung jawaban dalam melaksanakan tugas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, saat memimpin konferensi pers, Selasa (13/6/2023) malam.