Kasus Pungli KTP OTT Disdukcapil Diserahkan ke Inspektorat Lampura

Lampung Utara, IDN Times - Teka-teki kabar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Polres Lampung Utara di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara akhirnya terjawab.
Proses penanganan tindak pidana pungutan liar (Pungli) pengurusan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu, kini telah resmi diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Hasil putusan tindak lanjut perkara akan disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Lampung Utara.
"Ini kami sampaikan dengan sebenarnya, sebagai pertanggung jawaban dalam melaksanakan tugas dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, saat memimpin konferensi pers, Selasa (13/6/2023) malam.
1. Penyerahan perkara berdasar nota kesepahaman hingga surat permohonan
Disampaikan Kurniawan, penyerahan penanganan perkara ini sebagaimana merujuk Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara Nomor: 100 4.7/437/5J, Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Termasuk Surat Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700/664/03.1-LU/2023, tanggal 13 Juni 2023, perihal permohonan kiranya dalam Penanganan Laporan Atas Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara dapat dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Ini juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomar: B/ /VI/Res 3.1/2023 tanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara," tegas Kurniawan.