Kasus Dihentikan Polisi, Ini Kata Advokad Pelapor Konten TikTok Awbimax

Bandar Lampung, IDN Times - Pelapor konten kritik viral akun TikTok Awbimax Reborn, Ginda Ansori Wayka mengklaim banyak pihak diduga mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, atas laporannya terhadap terlapor Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung.
Klaim tersebut diutarakan Ginda menyusul penghentian proses penyelidikan perkara pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap konten berjudul 'Alasan Lampung Gak Maju-maju', Selasa (18/4/2023).
"Dengan pelaporan ini, ada banyak pihak yang diduga mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi masing-masing, yang dapat merusak tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan menjelang tahun politik 2024 mendatang," ujarnya saat dimintai keterangan kepada awak media, pascakonferensi pers Dirreskrimsus Polda Lampung.
1. Alasan keinginan pencabutan perkara demi menjaga stabilitas keamanan daerah hingga nasional

Diungkapkan Ansori, pihaknya sudah mempersiapkan pencabutan laporan tersebut di hari sama, sebelum kepolisian daerah melalui Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers.
Alasannya, seiring mencermati kondisi terjadi dan berkembang di tengah masyarakat, guna mengedepankan pemikiran yang lebih besar dalam menjaga stabilitas keamanan daerah maupun nasional.
"Berkaitan dengan penghentian laporan saya di Polda Lampung, pada prinsipnya, kami juga pada hari yang sama sudah menyiapkan pencabutan laporan. Sebab kepentingan yang lebih besar ini harus dikedepankan dan dijaga secara bersama-sama oleh masyarakat," kata pria juga berprofesi sebagai advokat tersebut.
2. Harapkan peristiwa serupa tak kembali terjadi

Menurut Ansori, langkah hukum dilayangkan pihaknya terhadap pemuda asal Kabupaten Lampung Timur yang berkuliah di Australia tersebut merupakan perwujudan Asas Ultimum Remigium. Intinya, pemidanaan terhadap seseorang adalah pilihan terakhir.
Ia pun berharap, agar kejadian peristiwa serupa menjadi pelajaran bagi setiap warga negara Tanah Air, untuk tetap menjunjung tinggi martabat manusia beserta semestanya.
"Kami harap tidak ada hal-hal yang terjadi serupa kembali di tengah masyarakat kelak kemudian hari. Paling penting dari peristiwa terjadi pada kasus Bima ini, negara harus hadir dalam membatasi perbuatan dilarang dalam sebuah aturan hukum. Terutama keberadaan suku, agama, ras dan antar golongan," imbuhnya.
3. Nilai kaum gen Z perlu edukasi UU ITE

Ginda menambahkan, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat lebih mengedukasi masayarakat, ihwal keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkhusus para Generasi Z (Gen Z).
"Sebab berbicara dan berperilaku dengan merendahkan martabat manusia dan semesta di depan khalayak umum, ini mungkin adalah hal biasa dan lumrah menurut generasi tersebut," tandasnya



















