Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku curanmor ini ditangkap, Kamis (6/1/2022) pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
"Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA. Berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (8/1/2022).
Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.