Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Karhutla di Way Kambas, Walhi Desak Investigasi Penyebab Kebakaran
Karhutla di kawasan TN Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/8/2026). (Dok. Balai TNWK).
  • Walhi mencatat 74 hotspot di Taman Nasional Way Kambas pada 17-22 Agustus 2026; kebakaran di Resort Kuala Penet diperkirakan berdampak sekitar 673 hektare.
  • Walhi menilai pemadaman saja bukan ukuran keberhasilan, lalu mendesak evaluasi deteksi dini, patroli, pemetaan rawan api, infrastruktur pencegahan, dan respons cepat pengelola TNWK.
  • Walhi meminta investigasi terbuka penyebab kebakaran serta audit menyeluruh, termasuk dampak ekologis dan pemulihan habitat satwa seperti gajah serta badak Sumatra.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Timur, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.

Walhi menilai, kebakaran berulang di salah satu kawasan konservasi penting di Sumatra tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai bencana musiman. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pencegahan dan perlindungan kawasan, agar kebakaran tidak terus berulang.

Berdasarkan analisis spasial Walhi Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21, dan SNPP, terdapat 74 titik panas di dalam kawasan TNWK sepanjang 17-22 Agustus 2026. Sebaran hotspot tersebut terkonsentrasi di sejumlah bagian kawasan, termasuk wilayah tengah dan selatan TNWK, khususnya kawasan Resort Kuala Penet.

Sementara berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran yang terjadi di wilayah Resort Kuala Penet, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kuala Penet, diperkirakan telah berdampak terhadap sekitar 673 hektare kawasan, sejak Jumat (21/8/2026). Luasan tersebut masih bersifat sementara dan perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan.

1. Walhi nilai pemadaman bukan ukuran utama keberhasilan

Personel polisi ikut memadamkan api di kawasan hutan dan lahan TN Way Kambas. (Dok. Polda Lampung).

Terkait kondisi ini, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, kebakaran di Way Kambas bukan merupakan kejadian baru. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memastikan api berhasil dipadamkan.

"Ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya kapan api berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab dan mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikannya sejak awal," ujarnya dimintai keterangan, Senin (24/8/2026).

Walhi mengapresiasi petugas, masyarakat, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan seluruh pihak terlibat dalam proses pemadaman. Namun, pengerahan personel setelah kebakaran meluas dinilai tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi.

"Indikator utama seharusnya adalah seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran sebelum api meluas dan menghanguskan ratusan hektare kawasan," lanjut dia.

2. Kondisi Way Kambas dinilai membutuhkan mitigasi khusus

Karhutla di kawasan TN Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/8/2026). (Dok. Balai TNWK).

Walhi menilai, karakteristik kawasan Way Kambas seharusnya sudah menjadi dasar dalam membangun sistem mitigasi kebakaran lebih kuat. Kawasan tersebut memiliki sejumlah area bergambut, akses menuju lokasi kebakaran sulit, serta sumber air relatif jauh dari titik api.

Kondisi itu semestinya telah diantisipasi melalui sistem pencegahan dan respons cepat. "Jika kondisi lapangan yang sulit sudah diketahui, seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang jauh lebih kuat, bukan baru menjadi penjelasan setelah kebakaran terjadi," kata Irfan.

Oleh karena itu, Walhi mendorong Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Taman Nasional Way Kambas. Termasuk sistem deteksi dini, patroli, pemetaan kawasan rawan kebakaran, infrastruktur pencegahan hingga mekanisme respons cepat.

Pasalnya, kebakaran di TNWK juga dinilai tidak bisa hanya dihitung berdasarkan luas vegetasi yang terbakar. Way Kambas merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar Sumatra, termasuk gajah Sumatra dan badak Sumatra, serta berbagai jenis mamalia, burung, reptil dan organisme lainnya.

"Kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung dan ruang jelajah satwa. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu fungsi ekologis kawasan," lanjut dia.

3. Jangka panjang picu tekanan terhadap satwa

Potret Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Terkait pernyataan gajah Sumatra disebut tidak terdampak secara langsung dalam kebakaran kali ini memang patut disyukuri. Namun, menurut Walhi, dampak kebakaran terhadap satwa tidak hanya dapat diukur dari ada atau tidaknya satwa mati saat kejadian.

Menurut Irfan, kebakaran dapat menyebabkan fragmentasi habitat, berkurangnya sumber pakan dan perubahan struktur vegetasi. Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong satwa bergerak menuju wilayah lain, termasuk mendekati permukiman masyarakat di sekitar kawasan.

"Hal ini dalam jangka panjang berpotensi memperbesar tekanan terhadap satwa, sekaligus meningkatkan risiko konflik manusia dan satwa liar," tegasnya.

4. Dorong investigasi penyebab kebakaran

Karhutla di kawasan TN Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/8/2026). (Dok. Balai TNWK).

Irfan menambahkan, temuan 74 hotspot sepanjang 17-22 Agustus 2026 dinilai harus menjadi dasar untuk melakukan investigasi secara serius dan terbuka terkait penyebab kebakaran. Walhi meminta kebakaran tidak otomatis dikaitkan hanya dengan kondisi cuaca panas dan musim kemarau.

Menurut Walhi, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusuri sejumlah faktor, mulai dari lokasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, akses manusia ke kawasan, aktivitas sebelum kebakaran hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap pihak yang memperoleh manfaat maupun pihak yang berdasarkan kewenangan dan kewajibannya seharusnya dapat mencegah terjadinya kebakaran.

"Jika setiap tahun pendekatan yang digunakan masih didominasi pengerahan personel setelah api membesar, maka negara sesungguhnya sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan," kata Irfan.

5. Walhi minta ada audit menyeluruh

Personel polisi ikut memadamkan api di kawasan hutan dan lahan TN Way Kambas. (Dok. Polda Lampung).

Terkait peristiwa tersebut, Walhi meminta kebakaran kali ini menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengendalian kebakaran di TNWK.

Walhi menegaskan, keberhasilan memadamkan api kemarin tidak boleh menjadi akhir penanganan kasus. Setelah api padam, pemerintah dinilai perlu mengungkap penyebab kebakaran, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan, mengevaluasi sistem pencegahan serta memastikan kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

"Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api pertama menyala," tegas Irfan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article