Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandar Lampung, IDN Times - Momentum Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan surat telegram terbaru kepada personel dan Aparatus Sipil Negara (ASN) Polri.

Surat itu tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadan, open house dan pemberian hadiah atau parcel lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.

Dilarang buka puasa bersama, beri parsel dan THR

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan surat telegram kapolda tesebut.

"Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parsel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun," ujar Pandra sapaan akrabnya, Senin (18/4/2022).

Tiga hal harus dipatuhi personel Polda Lampung

Editorial Team

Tonton lebih seru di