Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menetapkan pembagian dua zona kampanye bagi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Pilkada Lampung 2024.
Kedua zonasi kampanye tersebut zona satu meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat. Sementara zona dua terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Mesuji.
"Selama masa kampanye ini, kedua paslon dibebaskan berkampanye setiap hari, dengan ketentuan pada zona yang ditetapkan," ujar Anggota KPU Lampung, Antoniyus, Senin (30/9/2024).