Tanggamus, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bakas Maulana Yuzambi (23) dan Syahrial Aswad (34), dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Dede Saputra (32) di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Imam Yudha Nugraha, selaku JPU dihadapan majelis hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Senin (6/6/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Yuzambi penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.