Bandar Lampung, IDN Times - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung melaksanakan diskusi publik dengan tema “Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat?”. Diskusi publik untuk membahas terkait permasalahan yang menimpa sesama rekan advokat inisial DS yang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Diskusi publik dihadiri Direktur LBH Bandar Lampung, Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, anggota Komisi III DPR RI, Kasubdit Bankum Polda Lampung, dan advokat senior Lampung.
DS jadi tersangka dugaan tindak pidana karena melakukan pemblokiran jalan di eks Terminal Kemiling beberapa waktu lalu. Penyidik Polresta Bandar Lampung telah menahan DS karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 192 KUHP ayat (1).