Lampung Selatan, IDN Times - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan dari level 2 menjadi level 1 tingkat kewaspadaan COVID-19. Daerah setempat satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung berstatus PPKM level 1 bersama Kota Bandar Lampung dan Kota Metro per 11 April 2022.
Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.