Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Honorer di Bandar Lampung Tak Dapat THR, Pemkot: Tak Ada Regulasi

ilustrasi THR (pixabay.com/EmAji)
Intinya sih...
- Ribuan tenaga honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menerima THR tahun 2025 karena tidak diatur oleh regulasi.
- THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku, sementara tenaga honorer tidak mendapatkannya.
- Pencairan THR bagi ASN sudah dilakukan sejak Senin lalu, sementara PPPK hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan tambahan.
Bandar Lampung, IDN Times – Ribuan tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kepala BKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi tenaga honorer. "Regulasinya tidak ada, dari Kemendagri juga sampai dengan saat ini tidak ada, hanya untuk PPPK dan ASN," katanya, Senin (24/3/2025).
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us