Bandar Lampung, IDN Times – Ribuan tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kepala BKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi tenaga honorer. "Regulasinya tidak ada, dari Kemendagri juga sampai dengan saat ini tidak ada, hanya untuk PPPK dan ASN," katanya, Senin (24/3/2025).