Honorer di Bandar Lampung Tak Dapat THR, Pemkot: Tak Ada Regulasi

- Ribuan tenaga honorer di Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menerima THR tahun 2025 karena tidak diatur oleh regulasi.
- THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku, sementara tenaga honorer tidak mendapatkannya.
- Pencairan THR bagi ASN sudah dilakukan sejak Senin lalu, sementara PPPK hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan tambahan.
Bandar Lampung, IDN Times – Ribuan tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Kepala BKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi tenaga honorer. "Regulasinya tidak ada, dari Kemendagri juga sampai dengan saat ini tidak ada, hanya untuk PPPK dan ASN," katanya, Senin (24/3/2025).
1. THR hanya untuk ASN dan PPPK

Ramdhan menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga honorer tidak mendapatkan THR karena memang tidak ada peraturan yang mengaturnya," ujarnya.
2. Sudah dilakukan

Ramdhan menjelaskan, pencairan THR bagi ASN sudah dilakukan sejak Senin lalu, sementara PPPK baru menerima pembayaran pada Jumat.
"Untuk PPPK hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan tambahan," jelas Ramdhan.
3. Pemkot siapkan Rp50 miliar

Sekda Bandar Lampung Iwan Gunawan membeberkan Pemkot menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk diberikan kepada sekitar 8.000 ASN, yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Mulai dari guru SD dan SMP, pegawai pemerintahan, tenaga medis. Pemerintah memastikan THR dan Tukin akan dibayarkan 100 persen, tanpa pemotongan," jelasnya.