Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang tahap kedua pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan tahun 2017, Hermansyah Hamidi, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, Syahroni, Kamis (25/2/2021).
Sidang itu merupakan lanjutan perkara Tipikor suap fee proyek pengadaan barang dan jasa, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, menjelaskan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.