Bandar Lampung, IDN Times - Persoalan limbah medis yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung belum menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan Iptu GM Saragi Panit 1 Subdit 4, Ditreskrimsus Polda Lampung, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dan berkoordinasi dengan ahli. Sampai saat ini secara garis besar permasalahan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Sudah meminta keterangan dari 15 saksi seperti DLH Kota Bandar Lampung dan rumah sakit terkait. Pasal yang dipersangkakan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengolahan sampah," paparnya.