Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Lebih lanjut Mualimin pun mengakui, bahwa dirinya ikut andil dalam struktur kepanitiaan tersebut dan menjabat sebagai ketua panitia.
"Tugasnya?," kata JPU.
"Mengecek, tiap hari perkembangan pembangunan," tumpal saksi.
Mendengar pengakuan itu, penuntut umum mendalami sumber uang pembangunan Gedung LNC diduga merupakan hasil suap penerima mahasiswa titipan dibalut dengan kata 'infaq'.
"Ya saya ambil dari uang infaq," ucap saksi Mualimin.
"Apakah uang infaq dari tahun 2021," tanya JPU.
"Iya," imbuh saksi.
"Dalam tahun 2021, berapa yang digunakan kata saksi infaq padahal uang itu titipan penerimaan mahasiswa ya," ucap penuntut umum.
"Seingat saya, 2 koma lupa saya," kata Mualimin.
"Dua apa ini?," coba perjelas penuntut.
"Dua miliar," terang saksi.
"Semua uang itu dari infaq penerimaan mahasiswa iya begitu?," yakini JPU.
"Iya," kata Mualimin.