Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penyuap Rektor Unila Akui Banyak Olahraga dan Ibadah Selama di Lapas

Penyuap Rektor Unila Akui Banyak Olahraga dan Ibadah Selama di Lapas
Terpidana suap PMB Unila, Andi Desfiandi saat ditanyai awak media di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku banyak berolahraga dan beribadah selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Hui).

Andi mengatakan, kedua aktivitas tersebut diakui menjadi rutinitas hariannya bersama para narapidana lain di rumah tahanan negara setempat.

"Olahraga, ibadah lebih banyak. InsyaAllah ada hikmahnya semua. Dienak-enakin aja, mau diapain lagi," ujarnya seraya tertawa saat ditanya awak media di tengah menunggu agenda sidang pemeriksaan terdakwa Karomani dkk, Kamis (26/1/2023).

1. Andi terima vonis majelis hakim

Sidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Andi turut menyampaikan, telah ikhlas menerima vonis Majelis PN Tipikor Tanjungkarang atas putusan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Alasannya, terdakwa berharap agar proses pidana kepadanya dapat segera selesai dijalani. Ia pun telah menyerahkan pengembangan perkara pada temuan fakta persidangan kepada majelis hakim dan lembaga antirasuah.

"Sudah diterima (vonis). Ya kalau yang lain-lainnya (pengembangan tersangka suap), kita lihat di fakta persidangan saja. Apakah nanti ada yang lain saya serahkan aja kepada majelis hakim dan KPK," imbuh Andi.

2. Pidana denda segera dibayarkan

Ilustrasi denda (leaprate.com)
Ilustrasi denda (leaprate.com)

Terkait pidana denda Rp100 juta, Andi menyampaikan, pihaknya akan segera mengupayakan pelunasan pembayaran dengan berkomunikasi bersama tim penasihat hukum dan keluarga.

"InsyaAllah iya (bayar denda)," singkatnya seraya menuju ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.

3. JPU akan eksekusi Andi ke Lapas Rajabasa

JPU KPK, Afrisal dimintai keterangan, Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
JPU KPK, Afrisal dimintai keterangan, Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi keputusan terpidana tersebut, JPU KPK, Afrisal menyambut baik langkah Andi Desfiandi memilih tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengupayakan proses eksekusi penahanan Andi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Kalau terdakwa tidak mengajukan banding, kita tidak ajukan banding juga. Nantikan langsung inkracht, tinggal eksekusi saja," kata dia.

Selain itu, tim penuntut umum juga menegaskan tetap membuka peluang penetapan tersangka baru atas perkara suap tersebut. Namun tetap, itu semua harus dilaporkan dan diwewenangkan kepada Direkrut Penuntut KPK.

"Nanti tindak lanjutnya akan dibahas lagi antara penyidik sama pimpinan hingga JPU, kalaupun ada pengembangan pasti ditindaklanjuti, pasti," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews