Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung sampai saat ini masih belum menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Reihana-Aryodhia Febriansyah.
Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, sampai saatini Bawaslu baru menerima STTP dari paslon nomor 2 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Kalau dalam pengajuan kan mereka melakukan pengajuan kepada kepolisian. Kepolisian melanjutkan kepada Bawaslu. Nah sementara ini sampai dengan hari kedua (kampanye) Paslon 01 belum memberikan STTP, baru Paslon 02,” katanya, Kamis (26/9/2024).
