Bandar Lampung, IDN Times -
Terkait pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500, minyak kemasan Rp13.500, dan minyak kemasan premium Rp14.000 oleh Menteri Perdagangan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol angkat bicara. Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil diskusi produsen untuk harga minyak goreng kemasan.
“Karena untuk HET minyak kemasan kan diserahkan kepada pasar. Aedangkan untuk minyak goreng curah HET diubah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000,” kata Wilson ketika dihubungi via seluler, Kamis (17/3/2022).