Bandar Lampung, IDN Times - ANP (17), remaja di bawah umur Kota Bandar Lampung ditangkap petugas kepolisian atas kasus kekerasan seksual sejenis terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun. Miris, korban merupakan tetangga pelaku.
Peristiwa tidak pidana persetubuhan sodomi ini dilakukan pelaku di rumah kontrakan terletak di Jalan Mangundiprojo, Kelurahan Bumi Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami langsung mengamankan pelaku ANP, setelah perbuatan pelaku dilaporkan orang tua korban kemarin (26 September 2024)," ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
