Gara-Gara tidak merespons pBAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya. (Dok. Polres Pringsewu).
Berbekal laporan pengaduan korban dan bukti permulaan cukup, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung.
Ansori menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya korban lantaran dipicu permasalah sepele. "Korban tidak mengangkat saat ditelepon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan dirutan Polsek Pringsewu Kota. "Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tandas kapolsek.