Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gak Kapok! Dua Residivis kembali Ditangkap karena Curi Motor Petani

WhatsApp Image 2025-06-05 at 8.08.14 AM.jpeg
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas menangkap dua residivis pencurian sepeda motor. (Dok. Polres Lampung Selatan).
Intinya sih...
  • Kronologi curanmor: Pencurian sepeda motor terjadi saat korban memarkirkan motornya di tepi jalan dekat kebun jagung miliknya dan meninggalkannya tanpa kunci.
  • Dua pelaku ditangkap: Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sukamulya dengan barang bukti berupa kunci leher T dan senjata tajam jenis badik.
  • Residivis curanmor: Pelaku memiliki catatan residivis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pihak kepolisian tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas menangkap dua residivis pencurian sepeda motor yang beraksi di kebun jagung milik korban di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menyatakan, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri. "Dari tangan mereka kami amankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kunci T," jelasnya, Kamis (5/6/2025).

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas menangkap dua residivis pencurian sepeda motor. (Dok. Polres Lampung Selatan).

1. Kronologi curanmor

WhatsApp Image 2025-06-05 at 8.08.13 AM (1).jpeg
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas menangkap dua residivis pencurian sepeda motor. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Suyitno menjelaskan, peristiwa tersebut bermula Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban seorang petani asal Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dekat kebun jagung miliknya.

Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan motornya dalam kondisi tidak terkunci. Sekembalinya ke lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4524 DL miliknya sudah hilang.

Korban yang merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp 6.500.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk diproses lebih lanjut. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh IPTU Suyitno, melakukan penyelidikan.

2. Dua pelaku ditangkap saat berkendara motor

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kapolsek mengatakan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni N alias Gelundung (29) dan S (42), yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kunci leher T yang digunakan untuk membuka motor korban serta senjata tajam jenis badik.

Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada rekannya yang kini tengah diburu petugas.

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti STNK motor Honda Beat, sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam, kunci T, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

3. Residivis curanmor

Hukum Kekuasaan (https://pixabay.com/id)
Hukum Kekuasaan (https://pixabay.com/id)

Pelaku yang sudah berstatus residivis ini, yaitu N sebelumnya menjalani pidana kasus curanmor dan S memiliki catatan serupa dengan tiga kali vonis hukuman, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Palas menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan yang berusaha meresahkan masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan keamanan" ujar IPTU Suyitno.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us