Lampung Tengah, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial JK (37) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku JK ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kelurahan Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan mobil rental terjadi sekitar Juni 2020 lalu.