Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil (carlocksmitharlingtonva.com)

Lampung Tengah, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial JK (37) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku JK ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kelurahan Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan mobil rental terjadi sekitar Juni 2020 lalu.

1. Uang sewa rental mobil tak disetor

Default Image IDN

Edi mengatakan, kronologis kejadian bermula pelaku merental kendaraan mobil milik korban tiga unit. Modus pelaku saat itu ke korban jasa travel lainnya sedang ramai.

Namun uang sewa tiga unit mobil tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban dalam beberapa bulan terakhir sekira November 2021. "Karena pelaku tidak bisa dihubungi secara kontak telepon atau kontak langsung, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Setelah melakukan penyelidikan dan menggali informasi, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga berhasil menangkap pelaku.

2. Digadai demi lunasi utang

Editorial Team

Tonton lebih seru di