Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung berkomitmen menindak tegas Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memicu terkonfirmasi positif COVID-19. Itu bagi mereka tidak melakukan karantina secara benar sesuai aturan berlaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penindakan tersebut merupakan komitmen bersama unsur tiga pilar tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung meliputi TNI-Polri dan Pemda. Unsur ini akan terus menjalankan pengawasan Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (prokes).
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).