Bandar Lampung, IDN Times - Dua ibu rumah tangga (IRT) berstatus residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengutil sejumlah barang di toko grosir di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku berinisial IR (56) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS warga Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap personel Polsek Kemiling usai diduga mencuri puluhan renteng sampo, minyak goreng hingga kopi dari Toko Grosir Galih.
"Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan modus yang sama. IR pernah diproses hukum di Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah MBK Bandar Lampung," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (20/6/2026).
