Tanggamus, IDN Times - Dua tersangka pencurian di SDN 2 Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus saat mereka berada di rumahnya masing-masing. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial JM (18) dan AF (19) yang juga merupakan warga Pekon Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Iptu Musakir, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 2 Maret 2022. Pasalnya, SDN 2 Sirnagalih kehilangan sejumlah barang.
