Dua Pemuda Tanggamus Tega Bobol SD dan Curi Banyak Barang

Tanggamus, IDN Times - Dua tersangka pencurian di SDN 2 Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus saat mereka berada di rumahnya masing-masing. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial JM (18) dan AF (19) yang juga merupakan warga Pekon Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Iptu Musakir, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 2 Maret 2022. Pasalnya, SDN 2 Sirnagalih kehilangan sejumlah barang.
Barang bukti diamankan

Musakir menjelaskan, merujuk laporan dari pihak sekolah dan hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di kediamannya 7 Maret 2022. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa televisi ukuran 21 inci, speaker aktif dan alat internet WiFi milik SDN 2 Sirnagalih.
"Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka AF," ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Kronologi pencurian
Terkait kronologi, Kapolsek menjelaskan, pencurian yang diketahui pihak SDN 2 Sirnagalih 2 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Itu saat petugas sekolah melihat kondisi kantor sekolah sudah acak-acakan.
Kepala sekolah bersama guru-guru mengecek ruangan kantor dan sudah dalam keadaan berantakan. Diketahui ada barang-barang yang hilang berupa TV 21 Inch warna hitam, alat WiFi warna hitam dan speaker aktif warna hitam.
"Atas kejadian tersebut pihak SDN 2 Sirnagalih mengalami kerugian Rp10 juta sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti," jelasnya Musakir.
Masuk dari jendela ruangan kepala sekolah
Kapolsek mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela ruangan kepala sekolah. "Kedua pelaku masuk melalui jendela yang kunci engselnya sudah rusak," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidikannya mengacu UU Perlindungan Anak," tandasnya.



















