Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Bandar Lampung mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bandar Lampung segera membagikan surat keputusan (SK) para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penerimaan tahun anggaran 2021.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, dilihat dari jalur proses penerimaan guru PPPK sudah seharusnya tenaga pengajar tersebut memegang SK pengangkatan masing-masing. Apalagi, masa perjanjian kerja telah terhitung sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.
“Apa yang membuat proses ini terasa begitu lambat? Semestinya dengan sistem pendataan online akan mempersingkat waktu, sistem sebenarnya sudah tepat karena data dalam satu jam saja sudah bisa pindah dari daerah ke pusat," ujarnya, saat dimintai keterangan, Jumat (3/6/2022).