Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPRD Balam Desak Pemkot Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah

DPRD Balam Desak Pemkot Terbitkan Perwali Pengelolaan Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Komisi III DPRD Bandar Lampung mendesak Pemkot untuk segera menerbitkan Perwali yang mengatur pengelolaan sampah, termasuk pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.
  • Agus Djumadi menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurangi sampah plastik dan memperkuat regulasi dengan Perwali untuk optimalisasi di lapangan.
  • Sukarma Wijaya menjelaskan rencana pemkot untuk merubah paradigma penanganan sampah, termasuk mengubah TPA Bakung menjadi pusat pengelolaan residu yang ramah lingkungan serta mengajak masyarakat sadar akan pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengatur pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. Ia mengatakan, meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah diperbarui pada 2023 sudah mengatur secara komprehensif.

"Implementasi di lapangan saat ini masih terkendala karena belum adanya Perwali yang mengatur detail teknis," katanya, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, perwali sangat penting untuk memastikan kebijakan seperti pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan edukasi pemilahan sampah bisa berjalan efektif.

“Perda sudah lengkap, tapi perlu diperkuat dengan perwali yang mengatur teknis pelaksanaan. Tanpa Perwali, regulasi ini tidak akan bisa berjalan optimal di lapangan,” ujarnya.

1. Membutuhkan sarana dan prasarana

ilustrasi sampah di pegunungan (pexels.com/tomfisk)
ilustrasi sampah di pegunungan (pexels.com/tomfisk)

Agus menjelaskan, pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya membutuhkan peraturan, tetapi juga komitmen pemkot dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.

"Salah satu yang diusulkan adalah penggunaan incinerator atau alat pengolah sampah berkapasitas besar untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Bakung," jelasnya.

Agus menegaskan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurangi sampah plastik yang ada di TPA Bakung. "Perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mulai dari rumah tangga dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)," tegasnya.

3. DPRD awasi pemkot

Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. (IDN Times/Bandar Lampung)
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. (IDN Times/Bandar Lampung)

Agus menegaskan, Komisi III DPRD Bandar Lampung akan terus mengawal kinerja pemkot dalam implementasi perda dan mendesak percepatan penerbitan Perwali.

Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik akan menjaga kebersihan kota, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Jika perwali sudah diterbitkan dan dilaksanakan dengan tegas, kami yakin pengelolaan sampah di Bandar Lampung bisa lebih terkendali. DPRD akan terus mengawasi agar Kota Bandar Lampung menjadi lebih bersih dan sehat,” tegasnya.

3. TPA Bakung bakal jadi pusat pengelolaan residu

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan pemkot sedang merancang perubahan paradigma dalam penanganan sampah.

Ia menanbahkan, TPA Bakung, yang selama ini hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, ke depannya akan diubah menjadi pusat pengelolaan residu yang lebih ramah lingkungan.

“Kami ingin TPA Bakung bukan hanya tempat pembuangan sampah, tapi jadi pusat pengelolaan residu yang lebih ramah lingkungan. Sampah harus mulai dikelola dari hulu, yaitu di tingkat masyarakat,” ujarnya.

Sukarma membeberkan, menurut data yang ada, Kota Bandar Lampung menghasilkan sekitar 800 ton sampah setiap harinya. "Salah satu langkah awal yang direncanakan adalah mengurangi penggunaan plastik, yang menjadi kontributor utama sampah di kota ini," bebernya.

Sukarma mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah

Latest News Lampung

See More