Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran 2016-2024, Dendi Ramadhona menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pascamenjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (22/7/2026).
Di tengah pengawalan ketat hendak meninggalkan ruang sidang, Dendi mengaku menerima putusan tersebut dengan sikap pasrah dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran, atas segala kekurangan maupun kesalahan selama memimpin daerah setempat.
"Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran, saya mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu," ujar Dendi.
"Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia maupun akhirat," lanjutnya saat digiring dari ruang sidang menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang.
Meski telah divonis, Dendi memilih tidak memberikan komentar lebih jauh kepada awak media mengenai putusan tersebut. Ia langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas menuju kendaraan tahanan.
Dalam agenda sidang putusan ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Dendi. Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp21,6 miliar.
Dalam kasus ini, Dendi dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.
