Disnaker Bakal Keluarkan Rekomendasi Laka Kerja di PT San Xiong Steel

- Dinas Tenaga Kerja Lampung akan mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia.
- Rekomendasi tersebut hasil kajian terkait standarisasi K3 dan P2K3 perusahaan peleburan besi.
- Pihak dinas juga akan mengawal hak korban serta mendorong perbaikan standarisasi K3 di perusahaan.
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengkaji dan bakal mengeluarkan rekomendasi terkait insiden kecelakaan kerja ledakan tungku di PT San Xiong Steel Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan.
Rekomendasi tersebut bentuk tindak lanjut aksi unjuk rasa ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia sempat berlangsung di depan Kantor Disnaker Provinsi Lampung, Senin (13/5/2024).
"Iya sudah disepakati, kami akan mengeluarkan rekomendasi, kemungkinan Rabu pekan ini. Kita minta waktu karena tim masih terjun ke lokasi," ujar Plh Kepala Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti saat dimintai keterangan.
1. Rekomendasi akan diserahkan ke bupati Lampung Selatan

Menurut Yanti, pihaknya melalui tim pengawasan ketenagakerjaan hingga kini masih melakukan kajian terkait standarisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga melihat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) pada perusahaan peleburan besi tersebut.
Rekomendasi tersebut dikatakan juga sembari menunggu dan melihat hasil kegiatan penyelidikan personel Polres Lampung Selatan.
"Mereka (para buruh) minta penutupan sementara, tapi sudah kami sampaikan pengertiannya, bahwa itu bukan ranah kita. Jadi rekomendasi ini akan disampaikan ke kepala daerah di Lampung Selatan, untuk menemukan kebijakan selanjutnya," jelasnya.
2. Bakal dorong perusahaan perbaiki standarisasi K3

Dari upaya pengawasan sedang berlangsung, Yanti tak menampik peristiwa kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel sudah berlangsung beberapa kali beberapa tahun terakhir
Catatan tersebut bakal menjadi pertimbangan tim pengawas dalam melakukan upaya pengawasan, sekaligus mendorong pihak perusahaan memperbaiki standarisasi K3.
"Kita akan melihat hasil tim pengawas kita, kalau memang K3 tidak berfungsi, P2K3 gak betul dijalankan, jelas nanti kita rekomendasikan," imbuhnya.
3. Kawal hak-hak korban

Bukan hanya menyoal sisi peralatan kerja, Yanti menambahkan, pihaknya juga akan mengawal hak ketiga korban mengalami kecelakaan kerja luka bakar serius pascainsiden tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan dinas terkait di Lampung Selatan, alhamdulillah, ketiga korban biaya pengobatannya sudah ditanggung perusahaan dan dicover BPJS," tandas dia.



















