Dijerat Pasal Berlapis, Ini Motif Pembunuh Bocah 10 Tahun di Tuba

- Tersangka mengakui memerkosa dan membunuh korban, termasuk menghilangkan nyawa.
- Motif kejahatan adalah tak kuasa menahan hawa nafsu saat melihat korban mandi di sumur.
- Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.
Tulang Bawang, IDN Times - Polisi menetapkan Marianto alias Hari, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di salah satu kamar bedeng PT Indo Lampung Perkasa (ILP) terletak di Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP M Noviarif Setiawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hari dan menahannya di Mapolres setempat.
"Saat ini posisi pelaku sudah diamankan di Polres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
1. Tersangka akui memerkosa dan membunuh korban

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan tersebut, Noviarif mengungkapkan, tersangka Hari telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap anak berinisial RAZ tersebut, termasuk memerkosa hingga menghilangkan nyawa korban.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya telah menghabisi nyawa dari korban dan diperkosa," katanya.
Meski demikian, petugas kepolisian hingga kini masih terus menggali keterangan tersangka maupun mengumpulkan barang bukti berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. "Kami masih lakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti yang lain," lanjut dia.
2. Motif tak kuasa bendung hawa nafsu

Ihwal motif perbuatan kejinya tersebut, Noviarif menyampaikan, tersangka Hari mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya saat melihat korban RAZ mandi di sumur terbuka, yang kebetulan berdekatan dengan kamar bedeng yang ditempatinya sebagai buruh tanam di perusahaan setempat.
"Sejauh ini gambaran motif, dendam itu tidak ada. Mungkin dia melihat anak ini mandi di sumur tersebut dan nafsu birahinya memuncak hingga terjadi peristiwa tersebut," ucapnya.
3. Diancam pidana penjara seumur hidup

Seiring penetapan tersangka ini, Noviarif menegaskan, tersangka Hari bakal dipersangkakan jerat pasal berlapis sebagaimana terhadap Pasal 81 ayat (5) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kemudian Pasal 6 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g dan o UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 338 KUHPidana mengatur tentang tindak pidana pembunuhan..
"Ancaman pidana maksimal seumur hidup. Jadi tersangka ini merupakan buruh tanam atau pekerjaan serabut di perusahaan tersebut," tegas Kasatreskrim.